Friday, October 21, 2011

Safety for Workers of Coal Underground Mining

image

Batubara tersebar hampir di merata tempat dimuka bumi ini. Batu bara merupakan fosil yang terbentuk dari tumbuhan pakis yang hidup berjuta tahun silam, dan termasuk salah satu jenis sumber energi yang tidak terbarukan dan telah diekplorasi sejak revolusi industri di Inggris dan Prancis.

Ekstraksi batubara dari perut bumi dilakukan dengan beragam cara, yang paling populer adalah tambang batubara permukaan dengan resiko yang diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan pertambangan batubara bawah tanah. Tambang batubara permukaan menggunakan teknologi blasting atau peledakan untuk mengangkat batubara dari dalam perut bumi, sedangkan tambang batubara bawah tanah membawa semua peralatan, manusia ke dalam perut bumi untuk melakukan pengektraksian batubara.

Tambang bawah tanah memiliki berbagai macam resiko yang mengancam keselamatan para pekerjanya. Beragam hal dapat terjadi sehingga keselamatan para penambang membutuhkan perhatian lebih lanjut seperti pengaliran udara segar, terjadinya penumpukan gas metana, pengaliran air untuk ekstraksi, elektrikal untuk penerangan dan lainnya hingga lorong yang merupakan wilayah kerja ekstraksi batubara harus ditangani secara baik, benar, kuat dan memerlukan pemeliharaan (maintanance) yang menyeluruh sehingga dapat menaklukkan alam untuk kemaslahatan para pekerja, pemilik tambang dan pemerintah pada umumnya.

image

image

Permasalahan Umum Permasalahn Batu Bara

Dalam tambang batubara, ledakan dapat disebabkan oleh terjadinya reaksi bakar spontan atau swabakar atau spontaneous combustion yang dipicu oleh gas yang mudah terbakar yang secara alami terdapat dalam tambang akibat proses ekstraksi batubara, konsentrasi gas metana yang melebihi ambang batas (0,25% dari kandungan udara yang terhisap) serta debu batubara berupa partikulat yang dapat mengganggu transportasi baik itu transportasi penambang maupun alat berat.

Reaksi bakar spontan ini lebih disebabkan oleh terjadinya proses oksidasi batubara. Dalam kondisi normal, batubara akan menyerap oksigen di udara dan menimbulkan proses oksidasi secara perlahan, sehingga terjadi panas oksidasi. Karena nilai konduktivitas panas batubara adalah ¼ dari konduktivitas panas batuan, maka panas oksidasi sulit berpindah ke batuan sekitarnya sehingga akan terus terakumulasi didalam batubara secara perlahan. Bila sistem ventilasi baik, maka panas ini dapat diturunkan, tapi jika hal ini tidak terjadi maka suhu terus meningkat akan mendekati titik nyala yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Hal lain juga disebabkan oleh terakumulasinya gas metana lebih dari 0.25% pada udara tambang. Gas metana adalah gas yang secara alami terdapat didalam tambang akibat proses ekstraksi batubara bila konsentrasi gas metana yang terakumulasi pada lorong tambang bawah tanah ini mencapai 0.25% maka gas ini dapat dengan mudah terbakar bahkan dengan dipicu percikan logam sekalipun. Hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan di tambang batubara bawah tanah di Sijunjung, Sumatera Barat 16 Juni 2009.

Untuk mengantisipasi hal ini, hal utama yang diperlukan adalah pengelolaan dan pengaturan serta pembuatan saluran udara atau ventilasi udara yang memenuhi ketentuan yang berlaku. Di Indonesia ketentuan itu telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Pertambangan Umum. Ventilasi yang baik dapat membantu para penambang untuk dapat bernafas lebih baik, memperkecil konsentrasi gas metana, dan gas berbahaya lainnya serta dapat membantu mengisolasi keberadaan gas-gas berbahaya tersebut di atas . Hal ini juga disebutkan oleh MSHA (Mine Safety Health Administration) bahwa untuk mengatasi hal ini sistem pengaliran udara (ventilasi) harus baik untuk meminimalisasi ledakan. Berikut ini adalah contoh diagram untuk sistem ventilasi yang baik pada kedalaman 100 feet.

image

Udara segar harus disupply untuk semua area tambang bawah tanah dalam jumlah yang cukup untuk mencegah bahaya dari akumulasi debu, asap, uap atau gas dengan aliran paling sedikit 5,7 m3 udara segar per menit. Aliran udara ditingkatkan menjadi 9.15 m3/menit bila proses penambangan terjadi. Setelah jam operasi berhenti, sistem ventilasi harus dapat mengeluarkan asap dan semua partikel ke dalam atmosfer sebelum penambangan dimulai kembali. Sistem udara ini harus di cek setiap 3 bulan sekali. Udara harus selalu dimonitor untuk mengetahui apakah udara yang ada di dalam tambang itu sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Pengujian ini dilakukan sesering mungkin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal lain yang harus diperhatikan pada agar mencegah terjadinya ledakan yang tidak diinginkan adalah mendirikan bunker atau refugee chamber yang dapat menampung para penambang selama beberapa jam hingga hari tergantung ruangnya.

Emergency Escape System

  • Early Warning; dapat berupa sensor yang mendeteksi gas berbahaya seperti CO dan CH4 yang dapat memberikan informasi konsentrasi gas tersebut dan terhubungkan dengan alarm yang dapat memberikan informasi dan ruang control.
  • Self Rescue Apparatus; Alat penyelamat diri telah semakin banyak dijual dipasaran, hal ini dapat berupa tabung oksigen, google (kaca mata anti debu), helm berlampu dan lainnya. Standar umum untuk alat penyelamat diri ini harus memenuhi EN-401 (BS/199
  • Comunication ; harus selalu terjaga untuk mengetahui keadaan didalam tambang. Komunikasi dapat dilakukan melalui radio, telepon, dan lainnya. Komunikasi yang lancar dapat mempermudah proses evakuasi dan proses penberitahuan serta deteksi dini sehigga penambang dapat mengevakuasi diri lebih awa
  • Guidance system; untuk membantu para penambang menemukan jalur penyelamatan diri. Harus mudah untuk dilihat dan dimengerti dikarenakan berkurangnya jarak pandang akibat ledakan.
  • Escapeways /lifelines; Jalur penyelamatan sebaiknya berupa jalur udara segar yang terlindung dan terpisah dari asap, partikulat berbahaya dan gas-gas mudah terbakar.
  • Changeover station; tempat dimana para penambang dapat mengganti pakaian kerjanya dengan alat penyelamat diri dengan asumsi bahwa semua tempat di pertambangan menjadi tempat yang sulit untuk benafas. Tempat ini harus terlindung dan tidak mendapatkan efek dari ledakan.
  • Refugee Chamber adalah suatu tempat sementara yang dapat menampung para penambang bila terjadi kebocoran gas ataupun ledakan yang dilengkapi oleh sarana pendukung seperti udara dan alat komunikasi serta makanan dan minuman secukupnya sampai tim penyelamat dapat menjemput mereka.
  • Training of personnel Semua alat penyelamatan diri, alat komunikasi, chamber dan sistem penyelamatan diri yang ada tidak akan memberikan hasil yang baik jika para personel atau penambang dan para penyelamat tidak mendapatkan latihan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Itu sebabnya pelatihan diperlukan untuk menimbulkan “awareness” dari tiap personel bagaimana tata cara dan hal-hal yang perlu dilakukan jika terjadi bencana.
  • Safety Management Plan for Evacuation; Semua hal yang telah disebutkan diatas harus dimasukkan kedalam rencana keselamatan dan evakusi pekerja. Management harus melaksanakan kewajibannya yaitu memberikan pelatihan, menyediakan peralatan utama dan pendukung bagi kegiatan evakuasi dan keselamatan pekerja untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang terjadi dan itu sudah termasuk kedalam peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan.

Exhausting Vapor and Gas at The Heavy Metal Laboratory Test

Logam berat adalah unsur logam dengan berat molekul tinggi. Dalam kadar rendah logam berat pada umumnya sudah beracun bagi tubuh manusia. Logam berat dapat masuk ke dalam tubuh dapat secara langsung atau tidak langsung. Pemasukan secara langsung terjadi bersama dengan air yang diminum, bersama udara yang dihirup, atau lewat singgungan dengan kulit. Pemasukan secara tidak langsung terjadi bersama dengan bahan yang dimakan atau melalui migrasi dari bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh. Oleh karena itu pengujian logam berat dilakukan pada makanan, minuman, pakan, peralatan makan dan minum, mainan anak, kosmetik, dan lain-lain.

Laboratorium pengujian logam berat melakukan pengujian melalui tahap preparasi sampel dan analisis menggunakan instrument. Selama proses preparasi dan analisis akan timbul uap dan gas yang berbahaya. Penanganan uap dan gas beracun ini akan menjadi sangat penting bagi keselamatan analis dan operator di laboratorium.

Udara dan gas beracun pada laboratorium muncul selama proses pembuatan larutan standar, preparasi dan analisis sampel.

Larutan stok standar logam berat digunakan dalam pengujian untuk mendapatkan hasil uji yang kuantitatif. Larutan stok ini mempunyai konsentrasi sekitar 1000 mg/L, sehingga harus berhati-hati dalam penanganannya. Pembuatan larutan standar biasa dilakukan dengan melarutkan larutan stok standar menggunakan HNO3 encer. Beberapa larutan logam mempunyai sifat volatil (mudah menguap). Sehingga selama proses pembuatan larutan standar akan banyak ditimbulkan gas atau uap beracun.

Preparasi sampel pada pengujian logam berat dapat dilakukan melalui destruksi menggunakan hot plate atau microwave digestion system yang menggunakan vessel tertutup. Pada preparasi menggunakan hot plate, sampel dimasukkan ke dalam cawan atau baker gelas. Kemudian dilakukan proses destruksi dengan menambahkan asam-asam kuat seperti HCl, H2SO4, H2O2, HClO4, HF, dan lain-lain tergantung jenis sampel dan jenis logam yang akan dianalisa. Penambahan asam-asam kuat dan pemanasan dilakukan beberapa kali sampai sampel benar-benar larut. Proses ini dapat memakan waktu lama (dapat mencapai 10 jam, tergantung jenis sampel) sehingga analis akan berhadapan langsung dengan gas atau uap beracun dalam waktu yang lama. Sedangkan preparasi menggunakan microwave digestion system, prosesnya adalah dengan memasukkan sampel dan asam-asam kuat dalam vessel tertutup. Kemudian dimasukkan ke dalam rotor yang dilengkapi dengan sensor temperature. Proses destruksi dengan menggunakan microwave digestion system ini berlangsung lebih singkat dan lebih aman karena sistemnya tertutup. Uap atau gas beracun dapat langsung dihubungkan ke dalam sistem exhaust melalui suatu blower di bagian belakang alat

Analisis dapat dilakukan menggunakan Atomic Absorption Spectrometry (AAS) atau Inductively Couple Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS). Sampel akan diubah ke dalam bentuk aerosol. Pada AAS, permukaan blower tampak terbuka dan berhadapan langsung dengan operator ketika operator sedang menginjeksikan larutan standar ataupun sampel seperti dapat dilihat pada Gambar 4.

Analisis dapat dilakukan menggunakan Atomic Absorption Spectrometry (AAS) atau Inductively Couple Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS). Sampel akan diubah ke dalam bentuk aerosol. Pada AAS, permukaan blower tampak terbuka dan berhadapan langsung dengan operator ketika operator sedang menginjeksikan larutan standar ataupun sampel.

Instrumen Inductively Couple Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS) menggunakan gas-gas beracun seperti NH3 sebagai bahan bakarnya. Untuk itu sistem exhaust sangat penting dalam menjaga keselamatan operator.

Sistem Exhaust

image

 

Sistem exhaust adalah suatu ventilasi dimana gas atau uap beracun dapat dikendalikan secara aman, meminimalkan pemaparan zat kimia dari uap atau gas kepada pekerja laboratorium. Tujuan sistem ini adalah menangkap, menahan dan menghilangkan kontaminan, mencegah penyebarannya ke dalam laboratorium. Hal ini dicapai dengan menarik kontaminan di dalam kap atau cerobong daerah kerja jauh dari pekerja laboratorium, sehingga jika terhirup atau kontak dapat diminimalkan.

Aliran udara ke dalam sistem dicapai dengan suatu blower yang menghisap udara dari ruangan laboratorium ke dalam dan melalui sistem exhaust. Udara yang terkontaminasi di dalam sistem kemudian dilarutkan dengan udara dari ruangan laboratorium dan melalui suatu pipa pada sistem exhaust dibuang ke luar ruangan sehingga dapat terdispersi menghasilkan konsentrasi yang lebih rendah. Exhaust fan dan blower penghisap merupakan bagian penting dari sistem exhaust untuk laboratorium pengujian logam berat.

Pada Laborat Uji Logam biasanya sering digunakan  jika sampel sukar larut dengan asam-asam kuat lainnya. Asam perklorat adalah oksidator yang sangat kuat, kontak dengan bahan organik, dapat membentuk produk reaksi yang eksplosif. Untuk alasan ini, bahan bangunan khusus diperlukan untuk sistem exhaust, misalnya terbuat dari bahan yang tahan asam dan tidak reaktif terhadap asam perklorat.

Beberapa kasus yang dialami oleh pekerja laboratorium baik analis maupun operator adalah sebagai berikut.

1. Operator Atomic Absorption Spectroscopy kebanyakan dalam jangka waktu lama mengalami beberapa gangguan kesehatan misalnya pikun (gangguan ingatan). Operator akan terkena paparan zat-zat kimia berbahaya dari gas atau uap beracun selama mengoperasikan instrumen AAS dengan blower yang terbuka. Operator mengoperasikan instrument sepanjang hari, sehingga meskipun mengenakan peralatan pelindung diri seperti masker yang dilengkapi dengan mikrofilter, setidaknya tetap akan ada zat kimia yang akan masuk ke dalam tubuh. Apalagi ada saat-saat operator akan melepas masker karena jenuh, ketidaknyamanan, dan lain-lain. Tindakan yang dapat disarankan untuk menghindari hal tersebut adalah dengan memilih instrument AAS dengan sistem pengkabutan atau daerah pembakaran yang didesain lebih safety sehingga blower penghisap bisa lebih tertutup dan dapat mengurangi masuknya zat kimia berbahaya. AAS merupakan instrument analisis yang mahal sehingga instrument dengan sistem yang safety tentunya akan lebih mahal lagi.

2. Tidak berfungsinya salah satu bagian dari sistem exhaust dapat menyebabkan timbulnya bahaya yang besar bagi operator. Kasus yang pernah terjadi adalah tidak berfungsinya fan atau motor pada sistem exhaust ketika operator sedang melakukan analisis menggunakan Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS). Instrumen ini memiliki daerah pengkabutan yang tertutup karena tidak menggunakan nyala (flame), tetapi menggunakan plasma argon. ICP-MS dapat melakukan analisis logam secara simultan dan analisis isotope termasuk radioaktif sehingga instrument ini memiliki harga beberapa kali lipat dibandingkan AAS. Meskipun sistem pada ICP-MS lebih tertutup, tetapi tidak berfungsinya sistem exhaust dapat berakibat fatal. Ketika blower tidak berfungsi, maka plasma pada ICP-MS akan mati. Blower selain menghisap gas-gas beracun, juga sebagai pembuang panas. Plasma akan mati jika temperature melebihi batas yang ditentukan. Yang dilakukan oleh operator ketika plasma mati adalah membongkar daerah plasma yang terhubung dengan nebulizer dimana larutan standard dan sampel yang telah diubah dalam bentuk aerosol dan dievaporasi. Selain itu ICP-MS menggunakan gas NH3 yang sangat beracun. Karena blower tidak berfungsi maka uap atau gas akan terperangkap di daerah nebulizer. Ketika operator membongkar daerah tersebut, maka uap dan gas beracun tersebut langsung terhirup masuk ke dalam tubuh.

Tindakan yang dapat disarankan adalah melakukan perawatan sistem exhaust secara ruti. Pelaksanaan service dapat dilakukan dengan memperhatikan hal berikut.

- Komunikasikan kepada semua personil laboratorium bahwa akan dilakukan service sistem exhaust terutama fan. Jangan matikan fan tanpa persetujuan semua personil laboratorium.

- Berilah peringatan tanda bahaya pada sistem exhaust, setelah itu fan dapat dimatikan.

- Setelah service selesai dilakukan, restart fan, kemudian hilangkan peringatan tanda bahaya

- Setiap sebelum melakukan pengujian, disarankan agar operator mengecek baik tidaknya blower penghisap. Misalnya dengan menggunakan pita yang dikaitkan dan memperhatikan apakah pita ini dapat terhisap dengan baik atau tidak.

How to Improve The Public Train Transportation in Indonesia ??

The Condition in Nowadays

Kereta api di Indonesia sudah ada sejak 138 tahun yang lalu. Jaringan kereta api di Indonesia sebagian besar merupakan peninggalan jaman Belanda meliputi lintasan sepanjang 6.482 km yang tersebar di Jawa dan Sumatera, dimana 70% diantaranya terletak di pulau Jawa. Usia jaringan KA umumnya sudah sangat tua, 44% berusia antara 10-70 tahun dan 25% sudah berusia 70-137 tahun,

Di Pulau Jawa sendiri hingga saat ini terdapat tiga lintas pelayanan utama, yaitu: Jakarta-Bandung, Jakarta-Semarang-Surabaya (disebut lintas utara), dan Jakarta-Yogyakarta-Surabaya (disebut lintas selatan). Sementara di Sumatera terdapat tiga sub-jaringan KA yang terpisah satu sama lain yakni: sub-jaringan Sumatera bagian Utara, sub-jaringan Sumatera bagian Barat, dan sub-jaringan Sumatera bagian Selatan.

Sebelum perang dunia kedua angkutan KA di Indonesia dikelola oleh perusahaan swasta Belanda. Selanjutnya pada tahun 1950 pengelolaan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi Republik Indonesia melalui DKA (Djawatan Kereta Api). Kemudian secara berturut-turut pengelola KA mengalami beberapa kali perubahan nama dan status, yaitu PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api ) pada tahun 1963, PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api ) pada tahun 1971, PERUMKA (Perusahaan Umum Kereta Api) pada bulan Januari tahun 1991, dan terakhir pada bulan Juni tahun 1999 berubah menjadi PT KAI - Kereta Api Indonesia (Persero).

Sampai saat ini kereta api masih dianggap sebagai tulang punggung sistem transportasi darat di berbagai wilayah di belahan dunia, baik untuk angkutan barang ataupun penumpang. Namun demikian, di Indonesia peran kereta api masih sangat marginal. Dari sisi market share angkutan antar modal, saat ini share kereta api untuk angkutan penumpang hanya sebesar 7.3% dan angkutan barang lebih kurang 0.6%. Dalam tahun 2005, KAI berhasil mengangkut penumpang sebanyak 147,9 juta orang dan mengangkut barang sebanyak 17,3 juta ton.

Bagaimanapun perkeretaapian di Indonesia masih harus dikembangkan di masa-masa mendatang. Hal ini karena cukup tingginya korban jiwa dan kerugian sosial ekonomi akibat kecelakaan KA telah menyebabkan citra pelayanan dan majemen perkeretaapian menurun. Kinerja keselamatan semakin menjadi tuntutan dan perhatian sehingga perlu segera ditingkatkan. Penyebab tingginya kecelakaan kereta api merupakan akumulasi dari banyak masalah regulasi, manajemen, kondisi prasarana & sarana, SDM, dan lain-lain.

Tragedi tabrakan antara dua KA Ekonomi di Bintaro Jakarta Selatan pada tahun 1987 yang menelan korban jiwa 153 orang dan luka berat 300 orang, merupakan lembaran hitam dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Untuk mencegah terulangnya kembali tragedi tersebut berbagai upaya sudah dilakukan, antara lain dengan melakukan modernisasi persinyalan, namun hasilnya belum seperti yang diharapkan. Dalam periode delapan tahun terakhir telah terjadi 64 kali kecelakaan akibat tabrakan KA vs KA, atau dalam satu tahun rata-rata terjadi 8 kali kecelakaan. Berdasarkan hasil investigasi diperoleh informasi yang cukup mengejutkan, sebanyak 51 kali kasus tabrakan atau 80% dari total kecelakaan adalah akibat faktor manusia, hanya 20% yang disebabkan oleh masalah teknis. Mayoritas penyebab kecelakaan adalah akibat oleh faktor manusia, antara lain pelanggaran sinyal (PSAD - Passed Signal at Danger).

Strategi Menekan Angka Kecelakaan oleh PT KAI

1. Melalui Reglemen & Prosedur Perkeretaapian

Dalam rangka menekan angka kecelakaan kereta api, perusahaan telah menempatkan masalah faktor keselamatan KA pada prioritas tertinggi, dengan menetapkan program peningkatan keselamatan melalui empat strategi sebagai berikut:

(1) Mengurangi frekuensi kecelakaan KA dengan mempertahankan kualitas prasarana dan sarana, serta kualitas SDM terkait.

(2) Penertiban penumpang di atas atap KA melalui law enforcement dan sterilisasi stasiun

(3) Penerapan No Go Item secara tegas.

(4) Sosialisasi budaya keselamatan.

2. Komunikasi dan Koordinasi

3. Menetapkan otoritas berkaitan dengan beroperasinya lokomotif tanpa dilengkapi radio lok yang berfungsi baik, ditugaskannya petugas yang belum pernah mendapat training dan surat tanda kecakapan, tidak dipasangnya placard-placard limitasi pengoperasian lokomotif dan track.

Working at The Confined Space (what aspect should we know?)

Setiap tahun, banyak pekerja yang terluka dan meninggal dunia pada saat bekerja di dalam sebuah ruangan terbatas /confined space. Diperkirakan bahwa 60% dari korban yang mengalami kematian adalah penolong. Karena banyak alasan, sebuah confined space bisa jadi lebih berbahaya daripada tempat-tempat kerja biasa. Untuk mengendalikan resiko-resiko yang berhubungan dengan pekerjaaan di dalam confined space secara efektif, sebuah program pengendalian dan penilaian bahaya dalam confined space harus diterapkan di tempat kerja.

Kecelakaan ini dapat terjadi karena beberapa bahaya yang ada dalam ruang terbatas seperti potensi kekurangan oksigen, gas/uap mudah terbakar atau meledak, gas/uap beracun, serta bahaya-bahaya fisik dan mekanik lainnya. Semua potensi bahaya ini harus dikenali oleh pekerja dan penyelianya, lalu dievaluasi risikonya untuk selanjutnya ditentukan tindakan pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan agar dapat bekerja dengan selamat dalam ruang terbatas tersebut.

Ruang terbatas (confined space) adalah ruang yang cukup besar yang memungkinkan orang untuk masuk ke dalamnya untuk melakukan pekerjaan, dan memiliki keterbatasan untuk keluar dan masuk serta tidak dirancang untuk tempat kerja yang terus menerus seperti tangki, silo, dan bejana lainnya.

Menurut OSHA, confined space didefinisikan sebagai ruang tertutup yang cukup luas, di mana pekerja dapat masuk ke dalamnya dan melakukan pekerjaan tertentu. Confined space memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  • Memiliki jalan masuk dan keluar yang terbatas
  • Tidak dirancang dan ditujukan sebagai tempat bekerja normal
  • Memiliki ventilasi yang terbatas.

image

image

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdapat beberapa hal yang sifatnya sangat membayakan bagi seorang pekerja yang berada di ruang terbatas, diantaranya adalah sbb:

1. Bahaya Atmosfer udara di dalam ruang terbatas

Udara dengan kadar Oksigen yang kurang atau berlebih

clip_image002

Kondisi kadar oksigen (O2) di dalam ruang tertutup kurang dari 19,5% dari oksigen yang tersedia. Ketika tingkat oksigen turun di bawah 17%, pekerja akan mengalami sesak napas dan pandangan akan kabur. Pada kadar O2 antara 14-16% pekerja akan mengalami cepat lelah dan napas tersendat-sendat. Pada 6% kadar O2 pekerja dapat pingsan dan meninggal dalam beberapa menit jika tidak cepat ditolong. Mengapa oksigen dapat berkurang? Karena ada pekerjaan tertentu sedang dikerjakan di dalam ruang terbatas seperti mengelas, pemotongan atau pelapisan dinding, dan reaksi kimia tertentu seperti proses pengkaratan atau proses fermentasi bakteri serta adanya gas lain yang lebih ringan dari O2 seperti gas karbit, gas asitelin, atau gas LPG. Namun jika kadar O2 berlebih (> 21%) akan mudah sekali ruang tersebut terbakar jika ada api. Selain kondisi O2 berlebih, konsentrasi gas, uap atau debu dengan komposisi campuran tepat untuk terbentuk api.

Kondisi ini karena udara yang ada di dalam ruang tertutup tidak dapat mengalir bebas masuk dan keluar karena bentuk dan susunan ruang tertutup. Sehingga udara yang ada di dalam bisa sangat berbeda dengan udara di luar ruangan. Timbulnya udara beracun di ruang tertutup dapat disebabkan antara lain:

Kondisi udara yang beracun. Meiputi produk atau material yang disimpan mempunyai sifat beracun misal obat fumigasi. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan di ruang tertutup misal pengecatan. Pada pengecatan, uap larutan cat (thinner) mudah sekali menguap sampai pada konsentrasi tertentu akan meracuni udara di dalam ruang, selain itu mendesak oksigen keluar ruang, akibatnya di dalam ruang miskin oksigen. Zat-zat beracun yang dihasilkan dari area kerja yang bersebelahan dengan area kerja ruang terbatas.Tiga gas beracun yang sering ditemukan dalam confined space adalah gas Carbon monoxide (CO), Hydrogen Sulfida (H2S), dan Methane (CH4). Gas beracun dapat ditemukan di area Confined space berdasarkan densitasnya dari gas tersebut, seperti terlihat pada gambar berikut yang menunjukkan pelapisan gas berdasarkan densitasnya.

clip_image002

 

2. Bahaya Fisik

Suhu ruangan yang panas atau dingin dapat menimbulkan masalah pada pekerja. Oleh karena itu perlu dilakukan ventilasi terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di ruang tertutup.Terhisap atau terkubur ketika menginjak material butiran kecil yang disimpan misalnya di dalam silo seperti kedelai, pasir atau tepung, dan menir, gandum. Material ini mungkin saja tampak keras dari permukaan namun di dalamnya kosong atau rapuh. Ilustrasi dapat digambarkan dalam gambar berikut.

clip_image002[4]

Bahaya Kebisingan juga mengganggu karena dapat saja bersumber dari suara bearing blower yang sudah waktunya di service, dari suara pergeseran daun chain dengan bodychain.Terpeleset pada permukaan yang licin dan basah atau terperosok pada lereng atau lubang-lubang yang ada di dalam silo dan kejatuhan benda juga harus diwaspadai saat berada dalam silo.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lalu bagaimanakah prosedur untuk bekerja di confined space yang baik???. Dibawah ini terdapat sejumlah prosedur mengenai hal tersebut.

Melalui PEMURNIAN; Pemurnian Udara dianggap memiliki standar densitas satu. Ada banyak densitas gas (dan vapor) yang perlu anda ketahui sehingga anda dapat melakukan pekerjaan pembersihan di wilayah kerja ruang terbatas dengan efektif.Gas yang lebih ringan dari udara harus dibersihkan melalui titik pembuangan yang berada dibagian atas wilayah kerja sementara gas yang lebih berat harus dibersihkan melalui titik pembuangan yang berada didasar wilayah kerja.

Wilayah kerja tempat terbatas yang mengandung udara yang mudah terbakar atau meledak harus dibersihkan dengan menggunakan gas yang bersifat tidak mudah terbakar, seperti halnya karbon dioksida atau nitrogen. Hal ini dilakukan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya kebakaran atau ledakan.

Densitas nitrogen kurang lebih sama dengan udara, dan sering digunakan dalam proses membersihkan gas dan vapor yang mudah terbakar dengan densitas yang lebih berat daripada udara. Sedangkan densitas karbon dioksida lebih berat daripada udara, dan sering digunakan dalam proses membersihkan gas dan vapor yang mudah terbakar dengan densitas yang lebih ringan daripada udara.

Setelah wilayah kerja tempat terbatas selesai dibersihkan dengan menggunakan gas yang tidak mudah terbakar seperti nitrogen atau karbon dioksida, udara yang ada di dalam ruang terbatas harus ditukar dengan udara bersih sebelum melakukan pengujian.

Proses VENTILASI; Proses harus dilakukan baik sebelum dan saat dimasuki mengingat beberapa alasan diantaranya untuk: menghilangkan gas lembab, ventilasi digunakan untuk membersihkan gas pencemar dari bejana sebelum dapat dimasuki, mencairkan dan menghilangkan gas atau vapor yang mudah terbakar atau racun yang terus dikeluarkan oleh sisa material dalam bejana selama pelaksanaan memasuki wilayah kerja tersebut, menghilangkan asap yang dihasilkan saat pelaksanaan pekerjaan selama didalam wilayah kerja tempat terbatas (seperti uap pengelasan atau uap pengecatan, perekatan, cairan pembersih dan lain-lain), melakukan pengangkatan debu atau partikel lainnya dari dalam bejana, menurunankan temperatur didalam bejana terjadi sebelum dan/atau selama pelaksanaan memasuki wilayah kerja tersebut dan menyediakan udara segar untuk mengganti oksigen yang telah habis dalam kandungan udara selama pelaksanaan pekerjaan memasuki wilayah kerja tersebut.

Beberapa gas dan vapor sangatlah beracun dan mudah terbakar, konsentrasi yang berlebih dari gas atau vapor sama bahayanya seperti pada kurangnya konsentrasi gas atau vapor. Tidak semua gas bereaksi sama seperti udara, beberapa gas naik keatas, beberapa gas turun ke tanah. Oleh sebab itu uji gas sangatlah penting.

Uji gas harus dilakukan oleh Safety Officer dari bagian HSE (Health Safety Environment) yang terlatih dan sudah mengikuti training gas tester. Uji gas dilakukan menggunakan Electronic Portable Gas Detector, biasanya sudah mencakup pengukuran kadar H2S, CO, O2 dan LEL.

 

Tipe Gas

Karakteristik

H2S

Sangat beracun, Sangat Berbahaya mengancam kehidupan dan Kesehatan, mudah terbakar, lebih berat daripada udara, tidak berwarna, bau telur busuk, larut dalam air.

LEL

Risiko kebakaran / ledakan, risiko sesak napas, lebih ringan dari udara, tidak berwarna, larut dalam air, bau manis.

CO

Risiko sesak napas pada tingkat yang lebih tinggi, tidak berwarna, tidak berbau.

O2

Baik untuk kesehatan bila antara 20-23%, mendukung pembakaran, 20,9% ditemukan di udara kita bernapas sekarang.

 

ISOLASI; menggunakan sistem LOTO (Lock Out Tag Out), LOTO merupakan suatu sistem pengamanan dalam bekerja dengan mematikan sumber energi, menguncinya (LOCK) dan memberikan tanda (TAG). LOCK adalah sistem penguncian sumber energi setelah sumber energi di matikan agar tidak bisa di operasikan sedangkan TAG adalah alat komunikasi untuk menyampaikan bahwa sedang dilakukan suatu pekerjaan dan jangan dioperasikan.

Setiap pekerjaan memiliki potensi bahaya dan resiko yang berbeda-beda, contoh untuk bahaya potensial ketika bekerja dalam bejana misalnya: udara panas, kurang oksigen, bagian mesin bergerak, sumber energi (steam, hot water, produk panas, bahan kimia, dan lain-lain). Oleh karena itu sebelum memulai pekerjaan pastikan semua dalam kondisi aman dengan melaksanakan prosedur LOTO sebagai berikut:

1. Informasikan ke bagian/orang terkait bahwa kita akan melakukan suatu pekerjaan.

2. Hentikan mesin, matikan sumber energi (listrik, steam, air panas, udara bertekanan, dan lain-lain), kemudian kunci (LOCK) dan pasang tanda (TAG) pada titik-titik sumber energi.

3. Pastikan tidak ada energi sisa yang tersimpan (buang tegangan pada kapasitor, lepaskan tekanan sisa, buang cairan sisa, dinginkan sistem, tahan bagian yang naik-turun, dan lain-lain)

4. Pastikan semua titik sumber energi telah aman dan tidak ada kebocoran, informasikan kebagian terkait bahwa pekerjaan akan di mulai.

clip_image002[6]clip_image004

 

Prosedur aman bekerja di ruang terbatas

  • Lakukan identifikasi bahaya sebelum melakukan pekerjaan di ruang tertutup.
  • Untuk pengendalian bahaya, lakukan ijin kerja sebelum memasuki. Karena dengan ijin kerja petugas safety akan membantu Anda dalam memverifikasi bahaya di ruang tertutup yang kemungkinan akan kontak dengan Anda
  • Sebelum memasuki ruang tertutup Anda didampingi petugas safety wajib melakukan pengukuran kadar gas berbahaya, seperti Phospin atau PH3 (gas racun dari fumigasi), Karbon monoksida atau CO (Gas racun dari pembakaran tidak sempurna), Methana atau CH4 (gas yang mudah sekali terbakar atau meledak) dan kandungan O2 di dalam ruang tertutup.
  • Setelah diverifikasi kondisi lingkungan dalam kondisi aman, lakukan penguncian sumber energi dengan metode lock out tag out (LOTO).
  • Penuhi dan pakai alat pelindung diri sesuai bahaya dan risiko yang diterima seperti: masker, helm, sepatu, dan sarung tangan.
  • Untuk memperlancar ventilasi udara di ruang tertutup maka sediakan vetilasi dengan blower, jika diperlukan.
  • Operator atau Supervisor atau section head harus mengetahui dan mempersiapkan P3K atau tanggap darurat jika ada kondisi yang darurat.
  • Berikan pencahayaan yang cukup di dalam ruang tertutup. Karena ada beberapa orang yang takut gelap (claustrophobia)

Thursday, October 20, 2011

Keselamatan dalam Lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

image 

Kalau ada kebakaran di SPBU apa yang akan kita lakukan? Pencegahan apa sajakah untuk menghindari bahaya kebakaran di kawasan SPBU then how to evacuate people when fire caught and can’t be avoided??

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sarana dan Prasarana SPBU

Di Indonesia sendiri Pertamina memiliki SPBU yang sangat banyak jumlahnya. Adapun sarana yang harus dimiliki oleh SPBU pada umumnya dalah sebagai berikut:

image

 

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kanopi Unit SPBU

 

image

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penyimpanan Bahan Bakar Bawah Tanah

image

image

I already knew the situation of SPBU, as you can see above there were being installed so many sensor to control and make sure that the fuel is safe. Yes safety is very important for the public society.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ancaman Bahaya Kawasan SPBU:

Kebakaran

adalah bahaya yang paling ditakuti terjadi di kawasan SPBU.  Jika kita lihat pada gambar Kebakaran dapat terjadi disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu ketika bahan bakar + oksigen (O2) +panas ketiganya membentuk reaksi rantai yang dikenal dengan segitiga api. Api atau pembakaran dapat terjadi karena adanya oksidasi eksotermik dari bahan bakar (fuel) yang menghasilkan panas, cahaya, dan berbagai hasil reaksi kimia lainnya. Ketika bahan bakar, oxidizer, dan sumber pemantik (ignition source) cukup, maka akan terjadi pembakaran.

image

Adapaun metode untuk pemadaman kebakaran secara umum adalah sebagai berikut:

  • Mengurangi jumlah oksigen (O2) yang ada dengan cara menyemprotkan zat yang mengikat oksigen, seperti karbon dioksida (CO2).

image

  • Memutuskan reaksi rantai dari segitiga api tersebut atau menyingkirkan bahan bakar dengan cara memindahkan ke lokasi yang jauh dari kebakaran.

image

  • Mengurangi panas dengan cara menurunkan temperatur di sekitar kebakaran.image

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Arti Tanda-tanda Peringatan SPBU

image

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Daerah Rawan Kebakaran Pada SPBU

image

Produk-produk kimia PT. Pertamina yang berbahaya antara lain adalah Premium. Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol. Efek pemaparannya adalah iritasi mata, iritasi saluran pernafasan, pusing, kehilangan kesadaran. Penghirupan lebih besar dapat menyebabkan kerusakan lever, kematian. Tata cara Pertolongan Pertama apabila terkena bahan-bahan kimia yang berbahaya :

Kontak Mata : Bilas mata sebanyak-banyaknya dengan air. Bila terjadi iritasi pada mata segera berobat ke dokter.

  • Kontak Kulit : Cuci area yang terkena sengan sabun dan air. Cucilah pakaian yang terkontaminasi sebelum digunakan kembali.
  • Terhirup : Hentikan/hindari pemaparan selanjutnya. Bila terjadi iritasi saluran pernafasan, pusing,tidak sadar,maka segera mencari pertolongan dokter. Bila nafas berhenti, lakukan resusitasi dari mulut ke mulut.
  • Tertelan : segera berikan 1 sampai 2 gelas air dan segera bawa ke dokter atau instalasi gawat darurat lainnya.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Regulasi SPBU Indonesia

So how about the Regulation in Our country for this public site, this is the collection of regulation which given ????

Regulasi dari Pemerintah tentang keselamatan kerja diatur oleh Undang-Undang Keselamatan Kerja Untuk Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mencakup 3 unsur sebagai berikut:

  • Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  • Adanya tenaga kerja yang bekerja disana.
  • Adanya sumber-sumber bahaya kerja di tempat itu.

Undang-Undang Keselamatan Kerja ini  berisi petunjuk teknis mengenai apa yang harus dilakukan oleh dan kepada pekerja untuk menjamin keselamatan pekeja itu sendiri, keselamatan umum dan produk yang dihasilkan.

Dasar Hukum dan Standard Program K3 lainnya yaitu :

  • Permenaker no. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 , 
  • Permenakerno.PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) .

Sementara Menurut Peraturan Pemerintah No. 157 RPP Pengaturan dan Pengawasan Keteknikan Dalam Kegiatan Usaha Migas [migas-indonesia.com] tentang instalasi SPBU menerangkan diantaranya adalah:

Pasal 180

Disain, konstruksi, operasi, modifikasi, perawatan dan penutupan permanen instalasi SPBU wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia.

Pasal 186 Sistem Berisi BBM (Containment System) :

  1. Sistem yang berisi BBM harus didisain, dikonstruksi dan dioperasikan sedemikian sehingga dapat mencegah kebocoran yang diakibatkan dari kendaraan, korosi, degradasi kimia, kerusakan mekanik.
  2. Tanki penimbun wajib didisain dan dikonstruksi mengacu pada Standar Nasional Indonesia.
  3. Tanki penimbun wajib dipendam dengan proyeksi horisontal atau vertikal.
  4. Material tanki penimbun terbuat dari baja

Pasal 188 Sistem Deteksi Kebocoran :

  1. SPBU harus dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai untuk memonitor dan mencegah secepat mungkin kebocoran minyak ke tanah