Kalau ada kebakaran di SPBU apa yang akan kita lakukan? Pencegahan apa sajakah untuk menghindari bahaya kebakaran di kawasan SPBU then how to evacuate people when fire caught and can’t be avoided??
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sarana dan Prasarana SPBU
Di Indonesia sendiri Pertamina memiliki SPBU yang sangat banyak jumlahnya. Adapun sarana yang harus dimiliki oleh SPBU pada umumnya dalah sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kanopi Unit SPBU
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyimpanan Bahan Bakar Bawah Tanah
I already knew the situation of SPBU, as you can see above there were being installed so many sensor to control and make sure that the fuel is safe. Yes safety is very important for the public society.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ancaman Bahaya Kawasan SPBU:
Kebakaran
adalah bahaya yang paling ditakuti terjadi di kawasan SPBU. Jika kita lihat pada gambar Kebakaran dapat terjadi disebabkan oleh tiga faktor utama yaitu ketika bahan bakar + oksigen (O2) +panas ketiganya membentuk reaksi rantai yang dikenal dengan segitiga api. Api atau pembakaran dapat terjadi karena adanya oksidasi eksotermik dari bahan bakar (fuel) yang menghasilkan panas, cahaya, dan berbagai hasil reaksi kimia lainnya. Ketika bahan bakar, oxidizer, dan sumber pemantik (ignition source) cukup, maka akan terjadi pembakaran.
Adapaun metode untuk pemadaman kebakaran secara umum adalah sebagai berikut:
- Mengurangi jumlah oksigen (O2) yang ada dengan cara menyemprotkan zat yang mengikat oksigen, seperti karbon dioksida (CO2).
- Memutuskan reaksi rantai dari segitiga api tersebut atau menyingkirkan bahan bakar dengan cara memindahkan ke lokasi yang jauh dari kebakaran.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Arti Tanda-tanda Peringatan SPBU
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daerah Rawan Kebakaran Pada SPBU
Produk-produk kimia PT. Pertamina yang berbahaya antara lain adalah Premium. Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol. Efek pemaparannya adalah iritasi mata, iritasi saluran pernafasan, pusing, kehilangan kesadaran. Penghirupan lebih besar dapat menyebabkan kerusakan lever, kematian. Tata cara Pertolongan Pertama apabila terkena bahan-bahan kimia yang berbahaya :
Kontak Mata : Bilas mata sebanyak-banyaknya dengan air. Bila terjadi iritasi pada mata segera berobat ke dokter.
- Kontak Kulit : Cuci area yang terkena sengan sabun dan air. Cucilah pakaian yang terkontaminasi sebelum digunakan kembali.
- Terhirup : Hentikan/hindari pemaparan selanjutnya. Bila terjadi iritasi saluran pernafasan, pusing,tidak sadar,maka segera mencari pertolongan dokter. Bila nafas berhenti, lakukan resusitasi dari mulut ke mulut.
- Tertelan : segera berikan 1 sampai 2 gelas air dan segera bawa ke dokter atau instalasi gawat darurat lainnya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Regulasi SPBU Indonesia
So how about the Regulation in Our country for this public site, this is the collection of regulation which given ????
Regulasi dari Pemerintah tentang keselamatan kerja diatur oleh Undang-Undang Keselamatan Kerja Untuk Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mencakup 3 unsur sebagai berikut:
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja disana.
- Adanya sumber-sumber bahaya kerja di tempat itu.
Undang-Undang Keselamatan Kerja ini berisi petunjuk teknis mengenai apa yang harus dilakukan oleh dan kepada pekerja untuk menjamin keselamatan pekeja itu sendiri, keselamatan umum dan produk yang dihasilkan.
Dasar Hukum dan Standard Program K3 lainnya yaitu :
- Permenaker no. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 ,
- Permenakerno.PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 ) .
Sementara Menurut Peraturan Pemerintah No. 157 RPP Pengaturan dan Pengawasan Keteknikan Dalam Kegiatan Usaha Migas [migas-indonesia.com] tentang instalasi SPBU menerangkan diantaranya adalah:
Pasal 180
Disain, konstruksi, operasi, modifikasi, perawatan dan penutupan permanen instalasi SPBU wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia.
Pasal 186 Sistem Berisi BBM (Containment System) :
- Sistem yang berisi BBM harus didisain, dikonstruksi dan dioperasikan sedemikian sehingga dapat mencegah kebocoran yang diakibatkan dari kendaraan, korosi, degradasi kimia, kerusakan mekanik.
- Tanki penimbun wajib didisain dan dikonstruksi mengacu pada Standar Nasional Indonesia.
- Tanki penimbun wajib dipendam dengan proyeksi horisontal atau vertikal.
- Material tanki penimbun terbuat dari baja
Pasal 188 Sistem Deteksi Kebocoran :
- SPBU harus dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai untuk memonitor dan mencegah secepat mungkin kebocoran minyak ke tanah
No comments:
Post a Comment